
Detikfokus.com. KAPUAS — Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng menerima laporan dari salah seorang warga Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Pujon, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 27 September 2026.
Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tersebut melaporkan adanya dugaan aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis excavator di area belakang SDN 1 Desa Tapen. Dalam laporan yang disampaikan melalui WhatsApp, warga menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial I. Warga juga menyampaikan dugaan bahwa pihak pemerintah desa seolah enggan memberikan teguran terhadap aktivitas tersebut karena adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan.
Namun, informasi mengenai adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut masih sebatas keterangan dari warga dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut maupun aparat terkait.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disebutkan warga.
Dari hasil pantauan tim di lapangan, terlihat adanya bekas aktivitas pengerukan atau pengupasan tanah menggunakan alat berat, serta terdapat dua unit mesin yang menurut pantauan digunakan untuk kegiatan penyedotan material. Tim juga mendokumentasikan kondisi lokasi melalui foto dan video sebagai bahan pemberitaan.

Temuan visual tersebut menjadi dasar bagi tim untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang mengenai status legalitas kegiatan, kepemilikan atau penguasaan lahan, perizinan pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Terlebih, lokasi yang dilaporkan warga berada di belakang lingkungan SDN 1 Desa Tapen, sehingga aspek keselamatan lingkungan sekitar dan kepentingan masyarakat perlu mendapat perhatian dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Media Adhyaksa News Kalteng menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian laporan dan keresahan masyarakat serta hasil pemantauan awal di lapangan. Status apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak tetap menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara resmi.
Untuk itu, Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng meminta perhatian Kapolda Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta instansi teknis terkait agar melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan atau melanggar ketentuan hukum, masyarakat tentu berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar perizinan yang sah, pihak pengelola juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Media Adhyaksa News Kalteng membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi saudara berinisial I, pemerintah Desa Tapen, maupun pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.
Dokumentasi berupa foto dan video hasil pantauan lapangan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan jurnalistik.
Penulis : Ratna Editor : Tya



Tinggalkan Balasan