detikfokus.com. MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapat apresiasi atas keterbukaan informasi dan sikap kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada media terkait dua proyek pembangunan jembatan di wilayah setempat.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Apresiasi ini menyusul surat penjelasan tertulis Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara tertanggal 20 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Adhyaksa News. Surat tersebut berisi penjelasan terkait dua proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2024/2025, yakni pembangunan jembatan ruas Jalan SP Trans Km 38–Trans 52 STA 02+930 dan pembangunan jembatan di Desa Trahean.

Dalam surat tersebut, Dinas PUPR Barito Utara memaparkan sejumlah hal mengenai pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, serta kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan.

PUPR juga menjelaskan adanya surat tindak lanjut kepada penyedia jasa mengenai pembayaran denda keterlambatan serta ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan. Selain itu, surat tersebut menerangkan pelaksanaan pengujian kuat tekan beton oleh Unit Laboratorium Pengendali Mutu Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara serta pengawasan pekerjaan secara berjenjang oleh konsultan pengawas dan pengawas teknis.

Penyampaian informasi secara tertulis tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan penjelasan kepada media mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik. Sikap terbuka seperti ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami proses pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek pembangunan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, keterbukaan informasi yang ditunjukkan melalui penjelasan resmi Dinas PUPR menjadi salah satu contoh praktik komunikasi publik yang dapat terus diperkuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Transparansi bukan hanya menyangkut penyampaian informasi, melainkan juga kesediaan instansi pemerintah memberikan klarifikasi, membuka ruang komunikasi dengan media, serta menjelaskan langkah tindak lanjut atas hasil pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap kooperatif tersebut penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan informasi yang disampaikan secara jelas dan dapat diverifikasi, publik dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai pelaksanaan pembangunan, sementara pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh dalam memenuhi kewajiban administrasi dan teknis.

Praktik keterbukaan informasi seperti yang ditunjukkan PUPR Barito Utara diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah. Setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, merespons pertanyaan media secara proporsional, serta memastikan bahwa pengelolaan proyek pembangunan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, pembangunan infrastruktur tidak hanya dinilai dari hasil fisik yang terlihat, tetapi juga dari proses pelaksanaan, pengawasan mutu, kepatuhan terhadap ketentuan, serta keterbukaan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, PUPR Kabupaten Barito Utara menunjukkan adanya upaya memberikan informasi dan menerangkan tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan. Langkah ini diharapkan terus diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban sesuai ketentuan, sehingga transparansi berjalan seiring dengan akuntabilitas dan kualitas pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis : M. Faza          Editor : Tya