Detikfokus.com. PANGKALAN BUN — Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas I B kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dengan terdakwa Samsuri pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 16.15 WIB.

Agenda persidangan kali ini merupakan lanjutan sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Pungky Wibowo, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota, yakni Dwi Fajriyah Suci Anggraini, S.H., dan Febdhy Setyana, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa Samsuri. Setelah penyampaian dakwaan, Majelis Hakim menyampaikan agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, dengan agenda mediasi yang berkaitan dengan PTPN IV Regional V Kebun Kumai.

Persidangan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat Pangkalan Banteng. Hadir sebagai pihak yang menyaksikan jalannya persidangan dua tokoh masyarakat sekaligus Mantir Adat Pangkalan Banteng, yakni Mantir Adat I Sahrul dan Mantir Adat II Rasidin.

Dalam kesempatan tersebut, kedua Mantir Adat menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang melibatkan Samsuri perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk latar belakang penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi objek perkara.
Menurut keterangan yang disampaikan kedua Mantir Adat, lahan yang digarap Samsuri disebut merupakan lahan yang secara turun-temurun dikuasai keluarga mereka. Mereka menyebut keberadaan tanaman karet lokal dan tanaman buah-buahan milik keluarga telah ada sejak sekitar tahun 1996.

Kedua Mantir Adat juga menyampaikan adanya persoalan terkait pengelolaan lahan oleh PTPN IV Regional V Kebun Kumai. Mereka mengklaim tanaman dan lahan milik masyarakat telah terdampak aktivitas perusahaan dan menyebut bahwa pernah terdapat pembicaraan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang, menurut mereka, dijanjikan oleh pihak manajemen perusahaan dari waktu ke waktu.

Selain itu, kedua Mantir Adat menyampaikan klaim mengenai adanya sekitar 750 hektare lahan yang menurut mereka digarap, ditanami, dan dipanen perusahaan di luar areal HGU. Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga mempertanyakan persoalan pengelolaan perusahaan yang menurut mereka perlu diperiksa secara transparan apabila terdapat dugaan kerugian. Namun, berbagai pernyataan tersebut merupakan keterangan dan klaim dari pihak masyarakat/Mantir Adat yang masih perlu diverifikasi melalui data pertanahan, dokumen HGU, dokumen perusahaan, maupun keterangan pihak terkait lainnya.

Dalam penyampaian pandangannya, kedua Mantir Adat meminta Majelis Hakim mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ) apabila secara hukum memenuhi persyaratan, serta melihat pula aspek keperdataan dalam persoalan lahan yang menjadi latar belakang perkara.

Mereka menilai bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari sisi pidana, tetapi juga perlu memperhatikan sejarah penguasaan lahan, keberadaan tanaman tumbuh masyarakat, serta hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut mereka, di lokasi yang menjadi objek perkara masih terdapat sisa tanaman tumbuh milik masyarakat yang disebut telah berusia lebih dari 40 tahun. Kondisi tersebut, menurut Mantir Adat, perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat secara utuh riwayat lahan yang kini menjadi objek perkara.

Sementara itu, proses persidangan tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Agenda selanjutnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, dengan agenda mediasi yang berkaitan dengan PTPN IV Regional V Kebun Kumai. Masyarakat berharap proses tersebut dapat membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status lahan dan hak para pihak.

Hingga proses persidangan berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis M. Faza & Sahrul     Editor : Tya