
Detikfokus.com. PALANGKA RAYA – Dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah hutan hak kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suriadi, bersama sejumlah pihak lainnya, secara resmi melaporkan dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah hutan hak milik mereka ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Law Firm Scorpions berdasarkan surat pengaduan Nomor 33/PPP-LFS/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan penggelapan dan penyerobotan terhadap tanah hutan hak atas nama Suriadi dkk seluas 38,12 hektar yang berlokasi di Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.
Pelapor menduga tanah tersebut telah dikuasai atau dimanfaatkan tanpa hak oleh pihak yang disebut dalam laporan, yakni PT Sudantri Permai dan Koperasi Intan Lestari Warga Bersatu (ILWB). Atas dasar itu, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Adv. Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ dan Adv. Eprayen Funding, S.H., menyatakan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Suriadi dan pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan hak-hak hukum atas tanah yang disengketakan tersebut.


Secara hukum, dugaan penyerobotan tanah dapat berkaitan dengan ketentuan pidana yang mengatur perbuatan merugikan pemegang hak atas tanah. Selain itu, apabila ditemukan unsur penguasaan atau pemanfaatan aset milik pihak lain tanpa hak, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian di lapangan.
Pelapor berharap Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Sudantri Permai maupun Koperasi Intan Lestari Warga Bersatu (ILWB) terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Tim 7 Media Nasional Editor : Tya



Tinggalkan Balasan