DETIK-FOKUS.COM, PANGKALPINANG Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) terus mendorong penguatan tata kelola administrasi dan pelayanan hak-hak veteran melalui koordinasi lintas sektor bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, organisasi veteran, serta mitra Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak veteran Republik Indonesia berjalan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pusat Veteran Kemhan RI memiliki tugas dalam pembinaan administrasi, pelayanan, serta koordinasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak veteran. Hal ini merupakan bagian dari penghargaan negara atas jasa dan pengabdian para pejuang bangsa.

Kegiatan strategis tersebut dilatarbelakangi oleh perubahan tata kelola administrasi keveteranan menyusul terbitnya Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut membawa perubahan dalam pelaksanaan pembinaan administrasi dan pendaftaran calon veteran, yang melibatkan satuan komando kewilayahan, termasuk Pasipers Kodim dan Spersdam.

Perubahan ini menuntut adanya ketelitian administrasi, koordinasi yang lebih efektif, serta kemampuan beradaptasi di tingkat daerah. Dengan demikian, berbagai urusan terkait hak veteran dapat ditangani secara lebih terarah dan tidak terhambat oleh persoalan administratif.

Selain memperkuat sistem administrasi, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk membangun komunikasi sosial dan sinergi antarlembaga. Koordinasi tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi veteran, terutama berkaitan dengan hak, pelayanan, dan kesejahteraan.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari jajaran TNI dan Polri, organisasi veteran, pemerintah daerah, hingga mitra BUMN.

Dari unsur TNI dan Polri, pihak yang dilibatkan antara lain Korem 045/Garuda Jaya, Biro SDM Polda, Polres Kepulauan Bangka Belitung, serta jajaran Kodim dan Ajudan Jenderal Daerah Militer (Ajendam).

Sementara itu, organisasi veteran diwakili oleh pengurus pusat, daerah, hingga cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Unsur pemerintah daerah meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Sosial dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.

Kegiatan ini juga melibatkan PT Taspen (Persero) Cabang Kota Pangkalpinang sebagai mitra BUMN yang berkaitan dengan pelayanan dan kesejahteraan peserta sesuai kewenangannya.

Melalui kegiatan interaktif tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat merumuskan rencana aksi bersama serta solusi yang adaptif untuk mengawal pemenuhan hak-hak veteran. Hak tersebut mencakup tunjangan, dana kehormatan, layanan kesejahteraan, hingga pelayanan pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi lintas sektor ini menjadi penting agar pelayanan kepada para veteran tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi mereka yang telah berjasa kepada bangsa dan negara.

Dengan koordinasi yang kuat, akurasi data, serta pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, pemenuhan hak veteran diharapkan semakin optimal dan mencerminkan penghormatan negara terhadap pengabdian para pejuang Republik Indonesia(*/RED)

Editor : Koni Setiadi