
DetikFokus.com. Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kalbar meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta berbagai persoalan pertanahan.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar, Agus Subur, SH., MAP. Dalam sambutan Kajati yang disampaikan pada kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat, bukan hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga sejak potensi persoalan hukum dapat dicegah.

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” demikian pesan Kajati Kalbar yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Pada sesi materi mengenai Karhutla, Hendri Siswanto, SH., MH., memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat serta tanggung jawab berbagai pihak dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam penyuluhan tersebut juga dijelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Kalbar juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, pencegahan pelanggaran, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Pendekatan yang didorong antara lain melalui edukasi, konsultasi, koordinasi dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, materi mengenai pertanahan disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Materi tersebut membahas hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan maupun kepemilikan tanah, pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan guna mencegah terjadinya konflik.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, staf ahli, para kepala OPD, camat, kapolsek, danramil, kepala desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.
Pelaksanaan Binmatkum tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap persoalan hukum di tingkat masyarakat, terutama yang berkaitan dengan Karhutla dan konflik pertanahan.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengangkat tema pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman terhadap permasalahan pertanahan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa melalui program Binmatkum, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan penerangan dan penyuluhan hukum secara preventif.
Upaya tersebut merupakan bagian dari membangun masyarakat yang sadar hukum sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan taat hukum.
“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Penulis : EZ113 Editor : Tya
Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH.



Tinggalkan Balasan