detikfokus.com, Jakarta. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan praktik komisi atau kickback dalam pengurusan pita cukai rokok yang diduga berkaitan dengan PT Djarum dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Desakan ini menyusul pengembangan penyidikan KPK yang telah melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2026. KPK juga menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

KPK mengungkapkan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Bahkan, pada 2 November 2026, KPK menyampaikan bahwa dugaan perkara ini berlangsung sejak 2010. Sementara itu, estimasi awal potensi kerugian negara dalam perkara cukai tersebut disebut mencapai triliunan rupiah.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa KPK harus mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk jajaran direksi PT Djarum apabila ditemukan bukti dan relevansi hukum.

“Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan oknum Bea dan Cukai. KPK harus menelusuri aliran dana, mengungkap siapa pemberi dan penerima, serta memeriksa pihak-pihak di lingkungan korporasi, termasuk direksi PT Djarum. Publik meminta pengusutan kasus dugaan kickback pita cukai rokok tersebut diusut secara tuntas tanpa tebang pilih,” tegas Joko Priyoski.

Menurut KAMAKSI, penyidikan harus mencakup mekanisme pengurusan pita cukai, kesesuaian pembayaran cukai, dugaan pemberian fasilitas khusus, serta kemungkinan praktik yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara.

“Kami meminta KPK mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan bukti dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak korporasi, semua harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” lanjutnya.

KAMAKSI juga meminta KPK mengungkap secara terang potensi kerugian negara, menghitung besaran penerimaan yang diduga tidak tertagih, serta menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak lain.

“Uang negara adalah hak rakyat. Dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah harus menjadi perhatian serius. KAMAKSI akan mengawal proses hukum ini agar berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan,” tutup Joko Priyoski.

DPP KAMAKSI menegaskan komitmennya mengawal pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dihormati hak-haknya serta tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Tim          Editor : Tya