
detikfokus.com. MINAHASA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, Polres Minahasa melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) tentang bahaya narkoba dan aturan hukum yang mengaturnya di SMK Negeri 1 Langowan, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.15 WITA tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Minahasa, IPTU Juliana Oraile, bersama anggota Sikum Polres Minahasa.
Penyuluhan ini diikuti Kepala SMK Negeri 1 Langowan, Hartini Ngadiorejo, M.Pd., jajaran dewan guru, anggota Sikum Polres Minahasa, serta sekitar 150 siswa.
Dalam pemaparannya, IPTU Juliana Oraile memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pengertian narkoba, berbagai jenis narkotika, serta aturan hukum yang mengatur tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 609, Pasal 610, dan Pasal 611 KUHP Nasional.
Selain itu, para siswa juga diberikan edukasi mengenai dampak dan akibat penyalahgunaan narkoba, baik terhadap kesehatan, masa depan pendidikan, maupun kehidupan sosial. Para pelajar turut dibekali pengetahuan tentang cara menghindari pengaruh narkoba serta pentingnya membangun lingkungan pergaulan yang positif.

Pemilihan SMK Negeri 1 Langowan sebagai lokasi penyuluhan didasarkan pada jumlah siswa yang cukup banyak sehingga edukasi dapat menjangkau lebih luas. Selain itu, usia remaja dinilai sebagai masa penting untuk memperkuat pengetahuan, kesadaran hukum, dan ketahanan diri terhadap pengaruh negatif lingkungan.
Pihak sekolah juga memberikan respons positif terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam sesi penyampaian masukan, muncul sejumlah harapan agar sosialisasi tentang bahaya narkoba dapat terus dilaksanakan di lingkungan sekolah. Kerja sama antara Polri dan pihak sekolah juga dinilai penting untuk mendeteksi serta mencegah sejak dini kemungkinan keterlibatan pelajar dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, penindakan tegas terhadap para pengedar narkoba, khususnya yang menyasar kalangan pelajar, turut menjadi perhatian. Peran orang tua, guru, dan pemerintah juga diharapkan semakin ditingkatkan dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Rangkaian kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari pihak sekolah, doa bersama, sambutan kepala sekolah, pemaparan materi oleh Kasikum Polres Minahasa, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan foto bersama.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 11.00 WITA.
Melalui kegiatan ini, Polres Minahasa berharap para pelajar semakin memahami bahaya narkoba, memiliki kesadaran untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, serta mampu menjadi bagian dari generasi muda yang sadar hukum dan turut menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba.
Penulis : ARL Editor : Tya



Tinggalkan Balasan