detikfokus.com. MINAHASA – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta mengantisipasi terjadinya perkelahian antarpelajar, Polres Minahasa melalui jajaran Polsek Toulimambot melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam program Minggu Kasih di Gereja GMIM Betel Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Minggu (1/11/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.15 WITA tersebut dipimpin Kapolsek Toulimambot, IPDA Stenly S. Karundeng, S.Psi., yang mewakili Kapolres Minahasa, didampingi Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Minahasa, IPTU Juliana H. Oraile.

Penyuluhan hukum ini diikuti Ketua BPMJ GMIM Betel Kembuan, para pelayan khusus (Pelsus), serta sekitar 150 jemaat yang hadir dalam ibadah Minggu Kasih.

Dalam penyampaian materi, pihak kepolisian memberikan pemahaman mengenai kenakalan remaja, bahaya tawuran atau perkelahian antarpelajar, aturan hukum yang mengatur tindak kekerasan, cara mencegah perkelahian, hingga dampak hukum dan sosial yang dapat ditimbulkan.

Kapolsek Toulimambot juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, gereja, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah, serta aparat keamanan dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada generasi muda.

Pemilihan GMIM Betel Kembuan sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Gereja tersebut memiliki wilayah pelayanan yang cukup luas, mencakup 20 kolom dengan jumlah jemaat sekitar 1.000 orang.

Selain itu, berdasarkan informasi dalam laporan kegiatan, terdapat sejumlah pemuda atau remaja gereja yang sedang berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan penganiayaan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Minahasa.

Letak Desa Kembuan yang berdekatan dengan sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya mengantisipasi potensi terjadinya tawuran maupun perkelahian antarpelajar.

Dalam penyuluhan tersebut turut disampaikan ketentuan hukum terkait tindak kekerasan, termasuk Pasal 466, Pasal 471, dan Pasal 472 KUHP Nasional, dengan penekanan bahwa setiap tindakan penganiayaan atau kekerasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai unsur perbuatan yang terbukti.

Sementara itu, dalam sesi dialog, sejumlah masukan dan harapan disampaikan jemaat. Di antaranya meminta pihak kepolisian meningkatkan patroli keamanan di wilayah Desa Kembuan, serta mendorong pembinaan terhadap pemuda dan remaja melalui kerja sama antara pihak gereja dan aparat kepolisian.

Jemaat juga berharap para pemuda yang melakukan pelanggaran hukum tidak hanya diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi apabila memungkinkan diberikan pembinaan sebagai bagian dari upaya mencegah pengulangan perbuatan.

Selain itu, masyarakat mengharapkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dapat terus ditingkatkan agar kesadaran hukum semakin tumbuh di lingkungan keluarga, gereja, sekolah, dan masyarakat.

Melalui kegiatan Minggu Kasih ini, Polres Minahasa diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan tokoh agama dan orang tua dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah generasi muda terjerumus dalam tindakan kekerasan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, diawali ibadah Minggu, dilanjutkan penyuluhan hukum, sesi tanya jawab, serta foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 08.00 WITA.

 

Penulis : Atar         Editor : Tya