detikfokus.com, Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp721.687.355.345,11 atau sekitar Rp721,68 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.

Hasil perhitungan kerugian negara tersebut telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 29 Oktober 2026. Temuan ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang menyangkut tata kelola penyaluran kredit perbankan dan pengawasan internal BTN.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Karawang agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri tanggung jawab jajaran direksi dan komisaris BTN apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau kelalaian berdasarkan alat bukti.

“Nilai kerugian negara mencapai Rp721,68 miliar bukan angka kecil. Ini persoalan serius yang menyangkut keuangan negara, integritas perbankan, dan kepercayaan masyarakat. Kami mendesak Kejaksaan jangan hanya berhenti pada pelaku operasional, tetapi harus berani menelusuri tanggung jawab struktural hingga jajaran pengambil kebijakan dan pengawas perusahaan,” tegas Joko Priyoski.

Menurut Joko, penyidik harus mendalami seluruh proses penyaluran KPR, mulai dari pengajuan kredit, verifikasi identitas debitur, validitas dokumen, persetujuan kredit, hingga pencairan dana. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya manipulasi data, penggunaan debitur pinjam nama, serta dugaan keterlibatan pihak internal dan eksternal.

KAMAKSI juga meminta Kejaksaan memeriksa mekanisme pengawasan direksi dan komisaris, mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal, serta menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Direksi harus dimintai penjelasan mengenai kebijakan dan pengendalian operasional perusahaan, sementara komisaris harus didalami fungsi pengawasannya. Apabila ditemukan bukti adanya pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan dalam penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau kedudukan,” ujarnya.

Joko menegaskan, KAMAKSI mendukung langkah Kejari Karawang yang telah memperkuat penyidikan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penelusuran aset untuk pemulihan kerugian negara.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, melainkan juga dari kemampuan penyidik mengungkap konstruksi perkara, membuktikan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut tuntas perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Kejar aktor intelektualnya, telusuri aliran dananya, sita aset hasil kejahatan sesuai hukum, dan pastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” tegasnya.

KAMAKSI juga meminta manajemen BTN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen risiko, tata kelola penyaluran kredit, serta pengawasan internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Jangan sampai praktik penyimpangan dalam pembiayaan perumahan justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan negara. Penegakan hukum harus menjadi momentum pembenahan tata kelola perbankan nasional,” tutup Joko Priyoski.

KAMAKSI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen mendorong pemberantasan korupsi, transparansi pengelolaan keuangan negara, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Penulis : Tim           Editor : Tya