DETIK-FOKUS.COM, KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH — Dugaan aktivitas pengolahan kayu tanpa izin di wilayah Desa Bajuh, tepatnya di kawasan Sungai Mehen, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian Tim Investigasi Kalteng. Pada 9 Oktober 2026, tim investigasi bersama dua tim media lainnya turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan lima unit bansaw atau sawmill yang diduga beroperasi tanpa izin.

Informasi awal tersebut berasal dari seorang warga Desa Bajuh yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga privasi dan keamanannya. Warga itu menyampaikan dugaan adanya lima unit bansaw yang beroperasi di kawasan Sungai Mehen dan mengaitkannya dengan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging.

Dalam laporan yang diterima tim, muncul nama seseorang berinisial N, serta nama Sefti dan seseorang yang dikenal dengan panggilan Icung. Namun, keterlibatan, hubungan kepemilikan, maupun tanggung jawab masing-masing pihak belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut.

Tim Investigasi Nasional Lakukan Pengecekan Langsung

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Investigasi Kalteng bersama dua tim media lainnya mendatangi lokasi yang dimaksud untuk memeriksa kondisi di lapangan.

Berdasarkan hasil peninjauan tim pada 9 Oktober 2026, keberadaan bansaw atau sawmill di kawasan yang dilaporkan warga ditemukan. Temuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Meski demikian, keberadaan unit bansaw di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status perizinan setiap unit, legalitas usaha, asal-usul kayu yang diolah, serta dokumen pengangkutan hasil hutan harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim juga menyebut memiliki dokumentasi berupa foto dan video hasil peninjauan lapangan. Dokumentasi tersebut dapat menjadi bahan pendukung pemeriksaan setelah lokasi, waktu pengambilan, dan konteksnya diverifikasi.

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Tinggal Diam

Keberadaan lima unit bansaw yang dilaporkan masyarakat perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Dinas yang membidangi kehutanan, instansi perizinan, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.

Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah seluruh unit bansaw tersebut memiliki perizinan yang sesuai, dari mana kayu yang diolah berasal, apakah dokumen angkutan hasil hutan tersedia, dan apakah terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan di bidang kehutanan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas yang sah, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Jangan sampai laporan warga berhenti sebatas menjadi catatan tanpa tindak lanjut. Namun, penindakan juga harus berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan atau informasi yang belum teruji.

Kepala Desa Bajuh Perlu Memberikan Klarifikasi

Tim Investigasi Nasional juga berupaya mendatangi Kantor Desa Bajuh untuk memperoleh keterangan dari pemerintah desa. Namun, hingga laporan ini disusun, tim belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Bajuh terkait laporan keberadaan lima unit bansaw di kawasan Sungai Mehen.

Klarifikasi pemerintah desa penting untuk melengkapi informasi mengenai aktivitas usaha di wilayah tersebut, termasuk apakah pemerintah desa mengetahui keberadaan kegiatan pengolahan kayu itu dan apakah pernah menerima laporan atau melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi awal juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Langkah tersebut penting agar pemberitaan berimbang, tidak menghakimi pihak tertentu, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kelestarian Hutan Tidak Boleh Diabaikan

Dugaan aktivitas pengolahan kayu tanpa izin bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. Apabila terbukti berkaitan dengan pembalakan liar, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam kelestarian hutan, dan merugikan kepentingan masyarakat.

Karena itu, masyarakat berharap instansi berwenang tidak hanya memeriksa keberadaan bansaw, tetapi juga menelusuri rantai pasokan kayu, asal-usul bahan baku, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Tim Investigasi Nasional Kalteng menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan keterangan warga dan hasil peninjauan lapangan pada 9 Oktober 2026. Dugaan illegal logging, status perizinan bansaw, serta peran pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Kini, yang dibutuhkan adalah tindak lanjut nyata dan transparan dari instansi berwenang. Pemeriksaan yang profesional akan membantu memastikan apakah kegiatan di Sungai Mehen telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang harus diproses secara hukum.

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Kelestarian hutan harus dijaga, hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, dan setiap pihak harus diberi kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya.

Sumber: Keterangan warga Desa Bajuh dan hasil peninjauan lapangan Tim Investigasi Nasional Kalteng bersama tim media lainnya, 9 Oktober 2026.(*)

Penulis : Ratna & Tim

Editor : Koni Setiadi