
detikfokus.com. BANDUNG BARAT | Adyaksanews.com — Dugaan kelalaian pelayanan kesehatan dan pemberian obat yang telah melewati masa kedaluwarsa di Puskesmas Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP PPRI).
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang wanita berinisial R dikabarkan mengalami kondisi kesehatan yang semakin memburuk seusai menjalani pengobatan di Puskesmas Gununghalu.
Berdasarkan informasi yang diterima, pasien R diduga mendapatkan obat yang telah melewati masa kedaluwarsa. Kondisi pasien yang dilaporkan semakin sakit setelah menjalani pengobatan menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan obat, ketelitian tenaga kesehatan, dan pengawasan pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan tersebut.
*DPP PPRI Minta Dinas Kesehatan Turun Tangan*
Menanggapi informasi tersebut, Abdul Hamid selaku Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami pasien R.
Menurutnya, dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih apabila menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Kami dari DPP PPRI menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang dialami seorang pasien berinisial R. Persoalan ini sangat serius dan harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Ini menyangkut keselamatan bahkan nyawa seseorang,” ujar Abdul Hamid saat diwawancarai awak media.
Abdul Hamid menilai bahwa apabila benar terdapat pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dokter, petugas farmasi, dan pihak Puskesmas Gununghalu yang berkaitan dengan pelayanan pasien tersebut. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada tindakan dan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi internal semata, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
DPP PPRI Desak Audit Obat dan Evaluasi Pelayanan
Lebih lanjut, DPP PPRI meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan distribusi obat di Puskesmas Gununghalu.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat obat yang telah kedaluwarsa tetapi masih tersimpan dalam persediaan aktif atau bahkan telah diberikan kepada pasien.
Selain pemeriksaan terhadap obat yang dipersoalkan, DPP PPRI juga meminta evaluasi terhadap prosedur pemeriksaan pasien, penulisan resep, penyerahan obat, dan pengawasan oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mendapatkan pengobatan justru menghadapi risiko akibat dugaan kelalaian pelayanan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” lanjut Abdul Hamid.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana
Dugaan pemberian obat kedaluwarsa dan kelalaian pelayanan kesehatan dapat ditinjau berdasarkan sejumlah ketentuan hukum berikut.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 138 mengatur kewajiban sediaan farmasi dan alat kesehatan memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Pasal 435 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan tersebut.
Ancaman pidana: penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan apabila ditemukan bukti bahwa obat kedaluwarsa diedarkan dalam keadaan tidak memenuhi standar atau persyaratan yang ditentukan.
2. Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ketentuan ini mengatur pertanggungjawaban pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan pasien luka berat atau meninggal dunia.
Ancaman pidana meliputi:
Apabila mengakibatkan luka berat: penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.
Apabila mengakibatkan kematian: penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penerapan pasal tersebut mensyaratkan pembuktian adanya kealpaan, akibat yang ditentukan undang-undang, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian pasien.
3. Sanksi Administratif dan Disiplin Profesi
Selain kemungkinan pertanggungjawaban pidana, pelanggaran dalam pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif dan disiplin profesi sesuai kewenangan instansi serta lembaga terkait.
Sanksi dapat berupa teguran, tindakan pembinaan, atau sanksi lain yang ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPP PPRI Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Abdul Hamid menegaskan bahwa DPP PPRI mendukung pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pasien harus diperiksa secara serius agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami meminta pemerintah daerah dan pihak berwenang tidak menutup mata. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur kelalaian atau tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
DPP PPRI juga berharap pasien R memperoleh pemeriksaan kesehatan lanjutan dan penanganan medis yang diperlukan, serta mendapatkan kejelasan mengenai obat yang sebelumnya diberikan.
Penulis : Rep_46035 Editor : Tya



Tinggalkan Balasan