
detikfokus.Com. KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH — Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng bersama dua tim media lainnya turun langsung ke lapangan pada 9 Oktober 2026 untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas pengolahan kayu menggunakan bansaw atau sawmill yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Bajuh, tepatnya di kawasan Sungai Mehen, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Informasi awal tersebut disampaikan oleh seorang warga Desa Bajuh yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam keterangannya, warga itu menyebutkan bahwa terdapat lima unit bansaw atau sawmill yang diduga beroperasi tanpa izin dan dikaitkan dengan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging.
Warga tersebut menyebut seorang berinisial N, yang menurut informasi yang diterima tim disebut sebagai pihak terkait dengan kepemilikan bansaw tersebut. Warga juga menyebut nama Sefti serta sosok yang dikenal dengan nama panggilan Icung. Namun, hubungan kepemilikan, pengelolaan, dan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Tim Media Melakukan Pengecekan Langsung ke Lokasi
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng bersama dua tim media lainnya, termasuk tim media yang disebut berasal dari Humas Polri, mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan langsung.
Berdasarkan hasil peninjauan tim di lapangan, ditemukan bansaw atau sawmill di lokasi tersebut sebagaimana dilaporkan warga. Meski demikian, status perizinan setiap unit, asal-usul kayu yang diolah, legalitas usaha, serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas illegal logging masih perlu diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Tim juga menyebut memiliki sejumlah foto dan video hasil dokumentasi lapangan yang dapat menjadi bahan pendukung pemberitaan. Dokumentasi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan konteks, lokasi, dan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Datangi Kantor Desa Bajuh, Kepala Desa Belum Berhasil Dikonfirmasi
Temuan lapangan tersebut menjadi alasan bagi tim untuk mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif. Dinas yang membidangi kehutanan, aparat penegak hukum, serta instansi perizinan diharapkan menelusuri legalitas operasional bansaw, asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, dan kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan kehutanan.
Jika ditemukan bukti adanya aktivitas pembalakan liar atau pengolahan kayu yang melanggar ketentuan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, keberadaan lima unit bansaw yang dilaporkan warga juga perlu mendapat penjelasan dari pemerintah desa dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal. Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bersandar pada keterangan sepihak, tetapi didukung bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adhyaksa News Kalteng menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan keterangan warga dan hasil pengecekan lapangan. Dugaan aktivitas illegal logging, status perizinan usaha, serta identitas dan peran pihak-pihak yang disebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.
Publik berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional demi menjaga kelestarian hutan serta memastikan seluruh kegiatan pengolahan kayu di wilayah Kabupaten Kapuas berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sumber: Keterangan warga Desa Bajuh dan hasil peninjauan lapangan Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng bersama tim media lainnya, 9 Oktober 2026.
Penulis Ratna & Tim Editor : Tya



Tinggalkan Balasan