DETIKFOKUS.COM, JAKARTA — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyatakan sikap menolak rencana pembentukan anak perusahaan baru di bawah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk mengelola transportasi laut Jakarta–Kepulauan Seribu.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai, pengalihan pengelolaan angkutan laut kepada Transjakarta perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi tata kelola, transparansi, pengawasan, efisiensi anggaran, serta perlindungan terhadap keuangan daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan transportasi laut Kepulauan Seribu akan dialihkan dari Dinas Perhubungan kepada Transjakarta dan ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Proses pengalihan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan mekanisme.

“Kami tidak menolak peningkatan kualitas transportasi laut. Yang kami tolak adalah jika solusi untuk meningkatkan layanan justru dilakukan dengan membentuk anak perusahaan baru yang membuka ruang tata kelola yang semakin kompleks dan sulit diawasi,” ujar Joko.

*Jangan Sampai Menjadi Ruang Bagi-Bagi Jabatan*

KAMAKSI mengingatkan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMD harus memiliki alasan bisnis dan pelayanan publik yang jelas, bukan sekadar menciptakan struktur organisasi baru.

Salah satu kekhawatiran yang perlu diantisipasi adalah potensi terjadinya intervensi politik dalam proses pengisian jabatan direksi dan komisaris.

“Jangan sampai pembentukan anak perusahaan justru dipersepsikan publik sebagai ruang baru untuk pembagian posisi politik. Direksi dan komisaris harus ditentukan berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalitas dan kebutuhan perusahaan, bukan karena kedekatan politik maupun kepentingan tertentu,” tegas Joko Priyoski.

KAMAKSI menilai, prinsip transparansi dan meritokrasi harus menjadi syarat utama apabila pemerintah tetap mempertimbangkan pembentukan entitas usaha baru.

*Semakin Banyak Struktur, Semakin Besar Tantangan Pengawasan*

Menurut KAMAKSI, pembentukan anak perusahaan juga berpotensi membuat rantai pengambilan keputusan semakin panjang.

Ketika kegiatan pelayanan publik yang sebelumnya berada dalam struktur pemerintahan dialihkan kepada BUMD, kemudian dibentuk lagi anak perusahaan, maka terdapat lapisan tata kelola tambahan yang harus dipastikan transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai semakin banyak entitas, semakin panjang rantai keputusan, tetapi pengawasan publik dan DPRD justru semakin jauh. Ini yang harus dicegah sejak awal,” kata Joko.

*Pengadaan Barang dan Jasa Harus Menjadi Perhatian Utama*

KAMAKSI juga menyoroti aspek pengadaan barang dan jasa. Entitas korporasi memiliki mekanisme pengadaan tersendiri. Karena itu, apabila anak perusahaan Transjakarta dibentuk, KAMAKSI meminta seluruh proses pengadaan dipastikan memiliki standar transparansi, akuntabilitas, audit trail, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang kuat.

“Jangan sampai mekanisme korporasi justru menjadi ruang yang lebih sulit dipantau publik. Pengadaan kapal, pemeliharaan kapal, suku cadang, jasa operasional, teknologi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan,” tegas Joko Priyoski yang juga Presidium Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO).

KAMAKSI menilai aspek pengadaan harus menjadi salah satu indikator utama sebelum pembentukan entitas baru diputuskan.

*Jangan Sampai Untung Milik Korporasi, Rugi Ditanggung APBD*

KAMAKSI juga mengingatkan mengenai risiko fiskal.

Jangan sampai ketika perusahaan memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut menjadi urusan korporasi. Namun ketika perusahaan mengalami kerugian, kemudian pemerintah daerah diminta memberikan tambahan penyertaan modal untuk menutup kebutuhan perusahaan.

“Kami tidak ingin terjadi situasi ketika keuntungan menjadi urusan korporasi, tetapi ketika risiko dan kerugian muncul, masyarakat kembali diminta menanggungnya melalui APBD. Ini yang harus kita cegah sejak awal,” ujar Joko.

*Pertahankan yang Sudah Berjalan Baik, Perbaiki yang Masih Kurang*

KAMAKSI berpandangan bahwa peningkatan layanan transportasi laut tidak harus selalu dilakukan dengan membubarkan atau mengganti seluruh mekanisme yang sudah berjalan.

“Kalau ada unit pengelolaan angkutan laut di Dinas Perhubungan yang sudah berjalan baik, maka yang baik harus diteruskan, diperkuat dan diperbaiki kekurangannya. Jangan justru dibubarkan hanya karena ingin membuat struktur baru,” kata Joko.

Menurut KAMAKSI. pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja layanan yang ada: jumlah perjalanan, kondisi kapal, keselamatan, biaya operasional, kebutuhan subsidi, akses masyarakat, hingga kualitas pelayanan di setiap pulau.

*KAMAKSI: TRANSPARANSI HARUS DIDAHULUKAN*

KAMAKSI meminta Pemprov DKI, DPRD DKI, dan seluruh pihak terkait membuka ruang pembahasan publik sebelum mengambil keputusan final mengenai bentuk kelembagaan pengelolaan transportasi laut.

KAMAKSI menyampaikan enam tuntutan:

1. Tidak membentuk anak perusahaan baru sebelum kajian akademik, bisnis, hukum, dan fiskal dibuka secara transparan.

2. Tidak boleh ada intervensi politik dalam pengisian direksi dan komisaris.

3. Seluruh pengadaan barang dan jasa harus transparan, kompetitif, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

4. Tidak boleh ada pembebanan risiko bisnis kepada APBD tanpa dasar kinerja, kajian, dan pertanggungjawaban yang jelas.

5. Unit pengelolaan angkutan laut yang sudah berjalan harus dievaluasi dan diperbaiki terlebih dahulu; yang sudah baik harus dipertahankan dan diperkuat.

6. Benahi Tata Kelola Transjakarta, Gubernur Pramono Segera Copot Welfizon Yuza dari jabatan Dirut Transjakarta

“Transportasi laut Kepulauan Seribu adalah pelayanan publik, bukan ladang kepentingan politik. Yang harus menjadi prioritas adalah keselamatan, keterjangkauan, kualitas pelayanan, efisiensi anggaran dan kepentingan masyarakat,” tutup Joko Priyoski.(*)

KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI)

Transparansi • Akuntabilitas • Antikorupsi